Dalam kepramukaan, Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk
apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang
tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang
peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain.
TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah
seiring dengan kemajuan teknologi.
Untuk memperoleh suatu TKK, seorang Pramuka harus mampu menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.
Pemasangan TKK
TKK dipasang di lengan sebelah kanan baju seragam, dengan dua pilihan pemasangan, yaitu
- Melintang, dua jari dibawah lambang Kwartir Daerah/diatas jahitan bawah lengan, atau
- Melingkari lambang Kwartir Daerah dengan komposisi dua buah
disebelah kanan lambang Kwartir Daerah, dua buah disebelah kiri lambang
Kwartir Daerah, dan satu buah dibawah lambang Kwartir Daerah.
Jumlah TKK yang dapat dikenakan di baju seragam, paling banyak adalah
lima buah. Jika memiliki TKK lebih dari lima buah, maka seorang Pramuka
harus
Pengenaan
Selempang
Selempang (disebut juga tetampan) secara umum hanya dikenakan pada
saat upacara resmi, pelantikan, dan momen penting lainnya. Pada
kegiatan-kegiatan biasa atau pada saat latihan rutin biasa, selempang
tidak perlu digunakan. Selempang dipasang mengarah dari kanan atas ke
kiri bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar